Oleh: Maulana Kurnia Putra, S.Sos., MA.
(Amil Zakat, Pekerja Sosial, Alumni Sosiologi FISIP UNS)
Menjadi amil zakat bukanlah pekerjaan teknis semata, melainkan tugas besar untuk menyetarakan. Dalam masyarakat yang diwarnai ketimpangan sosial, amil hadir sebagai penghubung dua kutub yang kian melebar: si kaya dan si miskin. Peran ini bukan sekadar soal administrasi zakat, tetapi tentang mengoreksi struktur sosial yang menjerat sebagian besar manusia dalam lingkaran kemiskinan. Maka, tugas amil zakat sejatinya adalah antitesis dari teori kelas sosial yang terus mereproduksi ketidakadilan. Jika merujuk pada pandangan klasik tentang kelas sosial dan ketimpangan kepemilikan modal dan alat produksi yang memproduksi ketidakadilan dan konflik, maka hari ini ketimpangan kelas sosial juga berangkat dari kepemilikian akses, pengetahuan, dan kompetensi terhadap pertumbuhan sosial.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 mencatat angka kemiskinan Indonesia berada pada level terendah dalam dua dekade terakhir, yaitu 8,47 % atau setara dengan 23,85 juta orang. Sekilas ini menggembirakan. Namun bila dibandingkan dengan standar kemiskinan global versi Bank Dunia, ketimpangan realitas segera terlihat. Dengan garis kemiskinan upper-middle-income sebesar USD 6,85 per hari, lebih dari 60 persen penduduk Indonesia dikategorikan sebagai miskin. Angka ini yang mengungkap bahwa problem sesungguhnya jauh lebih dalam daripada sekadar statistik nasional jika diukur dengan indikator global.
Angka kemiskinan versi Bank Dunia memberi sinyal bahwa garis kemiskinan nasional belum menyentuh problem struktural yang nyata di masyarakat. Sebagian besar orang yang hidup “di atas garis kemiskinan” BPS masih berada dalam kondisi rentan dan terpinggirkan dari akses terhadap layanan kebutuhan dasar, pendidikan, hingga kesempatan kerja. Dalam konteks ini, distribusi zakat bukan lagi urusan bantuan konsumtif, melainkan intervensi keadilan sosial. Di sinilah urgensinya amil zakat menjadi pelaksana tugas penyetaraan, bukan hanya pendistribusi harta sosial dari atas ke bawah.
Tugas ini menjadi semakin penting ketika kita sadar bahwa masyarakat Indonesia memiliki potensi besar untuk saling mengangkat satu sama lain. Menurut laporan World Giving Index 2024, Indonesia kembali menempati peringkat pertama dunia dalam kedermawanan, dengan sekitar 90% masyarakat pernah menyumbangkan uang dan lebih dari 65% menjadi relawan. Ini adalah kekuatan sosial yang luar biasa. Namun potensi ini bisa jadi tidak berdampak jika tidak disalurkan dengan bijak dan strategis. Peran amil zakatlah yang mampu mengelola potensi kedermawanan ini menjadi kekuatan ekonomi umat.
Dengan pemahaman mendalam terhadap realitas sosial, amil zakat dapat mendefinisikan ulang siapa yang berhak menerima zakat dengan pendekatan sosiologis, bukan sekadar matematis dan syariah saja. Amil zakat bisa menyasar fenomena dan kelompok rentan yang luput dari radar lembaga negara atau statistik formal. Kedermawanan Indonesia, jika dikelola oleh amil yang visioner dan transformatif, akan melampaui fungsi karitatif menuju pemberdayaan yang berkelanjutan. Inilah bentuk praksis penyetaraan yang tidak sekadar retorika.
Dalam teori kelas sosial, terutama yang dikembangkan oleh Karl Marx, masyarakat terbagi secara tajam menjadi kelas pemilik modal dan kelas pekerja. Kelas-kelas ini lahir dari relasi produksi dan kepemilikan alat produksi yang melanggengkan ketimpangan. Namun dalam sistem zakat, terjadi relasi yang sangat berbeda. Yang kaya memiliki kewajiban untuk menyerahkan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan, bukan karena belas kasihan, tapi karena keadilan dan kesadaran akan perintah Tuhan. Relasi ini tidak menciptakan subordinasi, tapi solidaritas. Zakat dalam konteks ini bukanlah transaksi, melainkan transformasi.
Peran amil zakat dalam konteks ini menjadi sangat strategis. Mereka bukan hanya “tukang salur” dana umat, tetapi pemikir keadilan sosial berbasis nilai-nilai Ilahiyah yang transformatif. Ketika amil bekerja dengan orientasi pemberdayaan dan penguatan sosial, maka zakat bisa menjadi alat pemutus mata rantai kemiskinan lintas generasi. Mereka bisa membangun jembatan antara surplus ekonomi dengan defisit keadilan yang selama ini menjadi masalah ketimpangan ekonomi Indonesia khususnya. Itulah sebabnya, amil bukan sekadar profesi melainkan peran moral yang sering dianggap sederhana, bahkan oleh para pengelola itu sendiri.
Tantangan yang dihadapi amil zakat tidak kecil. Banyak lembaga zakat masih berkutat pada masalah kelembagaan, tata kelola, dan kepercayaan publik. Padahal, masyarakat Indonesia terbukti sangat dermawan, hanya saja mereka butuh jaminan bahwa donasi mereka akan benar-benar sampai dan berdampak. Profesionalisme amil zakat menjadi kebutuhan mutlak, bukan pilihan. Tanpa itu, zakat hanya akan menjadi kegiatan rutin tahunan tanpa daya ungkit sosial karena masih berkutat pada statistik penghimpunan yang seringkali bias dirumuskan.
Kita juga harus jujur bahwa sebagian besar amil zakat hari ini belum menjalankan peran transformasi itu secara optimal. Masih banyak yang terjebak dalam birokratisasi lembaga atau sekadar menjalankan program atas nama “target penghimpunan” dan “laporan pertanggungjawaban”. Padahal pekerjaan utama mereka bukan sekadar mencapai target nominal, tapi menghadirkan keadilan yang terasa oleh masyarakat paling bawah dan komunitas yang paling rentan. Dengan demikian, tugas amil zakat adalah pekerjaan ideologis, bukan sekadar administratif dan karir semata.
Peran ini menjadi semakin relevan ketika kita bicara soal distribusi kemiskinan di Indonesia. Data BPS menunjukkan bahwa kemiskinan di wilayah pedesaan masih jauh lebih tinggi sekitar 11,03% dibandingkan dengan wilayah perkotaan sekitar 6,73%. Amil yang memahami kondisi ini dapat menyusun strategi distribusi yang lebih adil dan berdampak. Mereka tidak lagi berpikir dalam batasan kota-desa, tetapi dalam kerangka pemulihan struktur sosial. Zakat menjadi alat rekonstruksi sosial ketika disalurkan dengan pemahaman metodologis, geografis, kultural, dan ekonomi yang tepat.
Dalam konteks pembangunan nasional, zakat dapat menjadi pelengkap dari program-program pemerintah yang seringkali terbatas oleh anggaran dan birokrasi. Ketika negara lamban bergerak, zakat bisa menjadi respons cepat terhadap krisis dan kesenjangan para mustahik. Amil zakat dengan demikian bukan pelengkap negara, tetapi mitra yang mampu menjangkau realitas yang luput dari radar pemerintah. Amil zakat bekerja di antara statistik dan kenyataan, antara laporan dan harapan perubahan.
Melalui peran seperti ini, zakat menjadi kekuatan sipil yang membangun masyarakat dari bawah. Gerakan zakat tidak menunggu janji negara, tetapi bergerak di antara solidaritas umat terhadap komunitas rentan. Amil zakat adalah penggerak perubahan yang tidak memerlukan demonstrasi atau propaganda. Cukup dengan data yang tepat, distribusi yang adil, dan pendekatan yang manusiawi, mereka bisa menjadi pelopor revolusi sosial yang senyap namun nyata.
Tentu kita tidak menutup mata bahwa sistem zakat juga memiliki tantangan dari dalam. Seperti lemahnya basis data mustahik, kurangnya pemetaan kemiskinan mikro, hingga ketidaksiapan lembaga dalam memanfaatkan teknologi digital untuk penguatan distribusi. Di sinilah pentingnya literasi sosial dan manajerial bagi para amil. Mereka harus menjadi pribadi yang tidak hanya paham syariat, tetapi juga melek data dan peka terhadap dinamika zaman. Saya sebagai amil zakat yang terus belajar sosiologi dan pekerjaan sosial merasa butuh banyak ikhtiar untuk terus relevan dan berkembang, tentunya untuk beradaptasi dan responsif menjadi jembatan harapan.
Ke depan, zakat harus dilihat sebagai instrumen pembangunan dan keadilan sosial yang setara dengan pajak atau subsidi negara. Dengan demikian, posisi amil zakat akan naik kelas: dari “pengelola donasi” menjadi “arsitek keadilan sosial”. Mereka bukan pelayan lembaga, melainkan pemikir peradaban yang tidak berhenti pada laporan pertanggungjawaban tahunan. Karena sejatinya, pertanggungjawaban seorang amil zakat bukan pada administrasi saja tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan. Inilah salah satu pekerjaan rumah besar umat Islam hari ini, membangun ulang makna zakat sebagai kekuatan penyetaraan di tengah ketimpangan sosial.
Maka tak berlebihan jika dikatakan bahwa menjadi amil zakat adalah tugas menyetarakan. Ia adalah antitesis dari struktur dan kelas sosial yang menindas. Di tengah wacana redefinisi kemiskinan dan kedermawanan, amil zakat hadir sebagai penyambung kemanusiaan yang sesungguhnya. Tugas amil zakat tidak hanya mendistribusikan zakat, tetapi juga menghadirkan harapan dan menciptakan tatanan sosial baru yang lebih adil, merata, dan bermartabat.[]
